KOMITMEN ORGANISASI

I.  LEGALITAS KOMITMEN ORGANISASI TERKAIT PPID

  1. TENTANG PPID [Klik Disini]
  2. STRUKTUR ORGANISASI [Klik Disini]
  3. VISI DAN MISI [Klik Disini]
  4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI [Klik Disini]

a.    Memiliki Peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik  [Klik Disini]

b.   Kebijakan pelayanan standar pelayanan informasi  [Klik Disini]

c   Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID,PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik  [Klik Disini]

d    Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik :

  1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik [Klik Disini]
  2. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik  [Klik Disini]
  3. SOP Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik [Klik Disini]
  4. SOP Pendokumentasian informasi publik [Klik Disini]

e.    Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik   [Klik Disini]

II.    Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi Publik  [Klik Disini]
  2. Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi  [Klik Disini]

III. Penganggaran

 Dokumen bukti dukungan anggaran PPID  [Klik Disini]


LINK TERKAIT