Tentang PPID

Profil Singkat PPID Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas

                Di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana diatur dalam KMA bahwa PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor sebagai Atasan PPID Unit. Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas.
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas mulai dibentuk pada tahun 2016 dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

SK PPID Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas Klik Disini 

Struktur Organisasi PPID Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas
Berikut adalah Sturuktur PPID pada Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas
Media Publikasi PPID Kantor Kemenag Kabupaten Kaepulauan Anambas



LINK TERKAIT