Sejarah dan Dasar Hukum

-

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 21 Tahun 2012 tentang pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau. Menteri Agama menimbang bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.
           
Dalam PMA : 21 Tahun 2012 pada pasal 2 menyatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Anambas menyelenggarakan fungsi:
a.   Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat;
b.   Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c.    Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d.   Pembinaan kerukunan umat beragama;
e.   Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f.    Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten.
           
Adapun susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri atas:
  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Pendidikan Islam;
  • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
 
Berikut ini adalah Kepala Kantor yang pernah menjabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas:
  1.  H. Samsutarmidi, S.Pd.I (2012 S.D 2019)
  2. Dr. H. Erizal Abdullah, MH (2019 S.D Sekarang)

Selengkapnya terkait Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepuauan Anambas  [Klik Disini]


LINK TERKAIT