Amankan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Secara Hukum , Kemenag Anambas Bersama BPN, dan Kejari Tandatangani Kerjasama
Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H.Muhammad Nasir, didampingi Kasi Bimas Islam, H.Ikhwan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (2/4/2026). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak se-Provinsi Kepulauan Riau, antara 3 Instansi yaitu Kementerian Agama, BPN dan Kejaksaan Negeri. Penandatanganan kerja sama di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dilakukan oleh Kakankemenag Anambas, H. Muhammad Nasir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, serta Kepala BPN Anambas, M.Hafis. Kerja sama ini mencakup empat poin sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan:1. Inventarisasi dan Identifikasi: Pendataan menyeluruh terhadap tanah wakaf dan tempat peribadatan.2. Dukungan Data: Pertukaran informasi yang akurat antarinstansi.3. Percepatan Sertipikasi: Mempercepat proses administrasi pertanahan agar memiliki kepastian hukum. 4. Bantuan Hukum: Pendampingan litigasi maupun non-litigasi serta pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.H. Muhammad Nasir menuturkan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Usai kegiatan tersebut Kakankemenag Anambas memberikan arahan kepada Kasi Bimas Islam untuk segera melakukan pendataan ulang terkait tanah-tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga status rumah ibadah di wilayah Anambas, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.