Catur Bina Protas Kemenag Anambas, Wacana Strategis Membangun Umat Masa Depan
Oleh: Dr. H. Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., Kakan Kemenag Anambas
Arahan Menteri Agama Republik Indonesia pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan pada 15-17 Desember 2025 dengan tema "Mempersiapkan Masa Depan Umat" mengandung inspirasi prosfektif dalam menjawab tantangan perubahan masa depan.Disamping itu juga menunjukan kuatnya rencana aksi proses revitalisasi strategi Kementerian Agama untuk mengembangkan pendekatan inovatif-kolaboratif dalam menghadapi globalisasi baru (New Globalization) yang telah berdampak pada umat beragama di Indonesia dan bahkan umat di seluruh dunia.Dalam arahannya, beliau menawarkan pandangan yang luas (holistic) dan integratif dalam mengatasi transformasi yang terjadi terkait modal spiritual dan moral umat beragama.Sebagai lembaga pemerintah, Kementerian Agama diharapkan betul-betul memiliki kemampuan tidak hanya sekedar melaksanakan tugas dan fungsi rutinitas melainkan dapat menjadi agen perubahan bagi umat beragama dalam menjawab tantangan global yang sedang terjadi. Kementerian agama tidak hanya seperti pemadam kebakaran tetapi harus mampu menjadi inkubator yang menggerakan energi kesadaran spiritual, social dan bahkan modal financial (ekonomi) dalam pembangunan umat masa depan. Komponen-komponen penguatan dalam mewujudkan aksi strategis di tuangkan dalam Asta Protas Kemenag 2025-2029.Untuk memperkuat strategi Asta Protas tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Kepulauan Riau mencanangkan aksi dan inovasi Kemenag berdampak melalui strategi Catur Bina Protas (CBP) yang termuat dalam empat strategi pembinaan program prioritas.Catur Bina Protas (CBP) adalah program inovasi-kolaborasi yang lahir dari inspirasi Eko-Teologi Kemenag berdampak. Konsep ini meyakini bahwa alam merupakan wujud kehidupan yang mampu mencintai dan dicintai antara keduanya yaitu manusia dan alam secara timbal balik. Eko-teologi memandang perlunya kembali merangkuh spiritualitas bagi masyarakat modern sebagai upaya dalam meningkatkan keharmonisan alam dan manusia.Agama memiliki warisan spiritual dan etika yang sangat indah terkait pelestarian alam dan lingkungan. Dalam konsep eko-teologi yang dikembangkan Kemenag Anambas memiliki dasar yang kuat dalam memadukan antara cinta dan pengabdian. Nilai dasar tersebut adalah pengembangan dari konsep khalifah (pemimpin di bumi), larangan terhadap fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi), serta etika tawazun (keseimbangan) dan rahmah (kasih sayang universal) yang menjadi dasar moral dan spiritual dalam memperlakukan alam. Konsep ini berbeda dengan banyak kajian lingkungan dalam konteks keagamaan yang hanya bersifat normatif, tetapi belum mendalam menggali keterhubungan antara manusia dan alam khususnya dengan pendekatan teologi dalam praktik ekologi kontemporer.Kesadaran lingkungan dalam konsep teologi di atas sangat penting menjadi dasar pengungkit dalam mewujutkan Catur Bina Protas Kemenag Anambas 2025-2029. Hal ini diwujudkan dalam bentuk literasi dan numerasi masyarakat secara holistik sebagai pendekatan baru eko-teologis dengan menggabungkan prinsip-prinsip agama dan wawasan ekologi. Pendekatan ini diharapkan mampu membentuk narasi keagamaan baru yang tidak hanya mendorong kesalehan ritual dan kesalehan sosial tetapi juga kesalehan ekologis.Pendekatan baru eko-teologis berpotensi memperkuat kesadaran yang tinggi akan fungsi dan eksistensi alam bagi manusia. Alam tidak hanya bernilai finansial-material tetapi memiliki nilai budaya dan norma-norma kesadaran akan Tuhan Yang Maha Pencipta. Untuk mewujudkan Catur Bina Protas tersebut Kemenag Anambas di dukung dengan empat rencana aksi pembinaan pola baru yang dituangkan dalam program prioritas yaitu:1. Bina Kampung Biru (blue village)Kabupaten Kepulauan Anambas adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari sekitar 255 pulau dengan populasi sekitar 50.703 jiwa per pertengahan 2024, pusatnya di Tarempa (Pulau Siantan), berbatasan dengan Malaysia, Vietnam, dan Thailand, dengan mata pencaharian utama nelayan dan komoditas cengkeh, serta memiliki 10 kecamatan dengan data demografi dan wilayah berbasis kelautan (marine based). (BPS Anambas ;2025). Istilah kampung biru merupakan relevansi realitas lingkungan daerah yang dikelilingi oleh laut biru di sekelingnya. Dari 255 pulau yang terbentang di Kepulauan Anambas 98,7 % (sekitar 46.056,43 km²) adalah lautan, sementara daratan hanya 1,3 % (sekitar 607,72 km² hingga 634,37 km²). Dengan demikian Kabupaten Kepulauan Anambas di dominasi oleh lautan sehingga nuansa alam menggambarkan suasana biru yang sangat indah. Dari sini istilah kampung biru itu lahir.Kampung biru (blue village) adalah kampung alami yang wajib dipertahankan eksistensinya dan dikembangkan nilai-nilainya. Seluruh masyarakat wajib memiliki kesadaran lingkungan yang di ispirasi oleh kesadaran spiritual yang tinggi. Merusak lingkungan laut berarti merusak eksistensi kesadaran teologi. Bumi, laut dan udara kepulauan Anambas adalah satu kesatuan eko-teologi yang berdampak. Jika masyarakat kurang menyadari, maka akibatnya akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.Terdapat beberapa aksi yang dituangkan dalam rencana program Kemenag Anambas berdampak yaitu; Melestarikan lingkungan biru (Preserving the Blue Environment). Upaya ini dengan memanfaatkan alam laut yang memberikan kehidupan bagi masyarakat melalui ikan-ikan yang hidup di dalamnya. Program ini dimuat dalam sasaran kinerja dengan mendorong tersedianya Kerambah Infak dan Sedekah (KERIS) pada setiap rumah ibadah termasuk madrasah dan pesantren khususnya yang berada di pinggir laut. Program ini mengembangkan nilai ekonomi berbasis kelautan.Infak dan sedekah dalam bentuk ikan merupakan model pengelolaan sumber daya laut dengan memperluas fungsi dan manfaat ikan sebagai nikmat dari Allah swt. Begitu banyak ikan-ikan yang hidup dilaut dengan berbagai macam jenisnya yang dapat di kembangkan pengelolaannya, agar fungsi dan manfaat ikan dapat ditransformasi menjadi modal ekonomi berkelanjutan.KERIS adalah ladang amal produktif bagi masyarakat atau jamaah. Mereka meyalurkan infak dan sedekah dengan memasukan berbagai jenis ikan ke dalam KERIS sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing. Setelah ikan-ikan itu besar atau siap panen lalu di jual atau di konsumsi bersama baik dalam acara-acara hari besar agama ataupun untuk konsumsi bagi masyarakat / jamaah yang kurang mampu. Ikan-ikan tersebut juga dapat dikelola dengan mengembangkan produksi ikan hiyas dan kaleng sebagai ciri khas Kepulauan Anambas.Disamping itu, di beberapa masjid/rumah ibadah dikembangkan pula program model Anjungan Tunai Mandiri Infak dan Sedekah (ATMIS) berupa penyaluran beras. Program ini mengembangkan prinsip yang kaya membantu yang miskin. Jamaah atau masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki membawa Infak dan sedekah berupa beras datang ke masjid/rumah ibadah setiap melaksanakan sholat lima waktu. Beras tersebut di kumpulkan dalam Box ATMIS yang telah disediakan untuk kemudian di salurkan kepada jamaah atau masyarakat lain yang membutuhkan.Dalam masyarakat, uang receh tidak pernah dianggap tidak berharga. Uang receh sering dipandang sebagai sesuatu yang tidak berharga dan sering disia-siakan. Untuk mendorong penggunaan dan manfaat uang receh, masyarakat dihimbau untuk menyimpannya di Kantong Receh Pundi Amal (KRPA) yang tersedia di setiap masjid/tempat ibadah. Di lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti madrasah /sekolah dan Ponpes, setiap anak dimotivasi untuk menyediakan KRPA sebagai wadah bagi siswa untuk menyimpan uang receh mereka. Dalam konteks ini, setiap orang tua membantu dan mendorong anak-anak mereka untuk menyimpan uang receh dari sisa belanja yang mungkin tidak lagi dibutuhkan. Untuk rumah ibadah/masjid, pengelelolaan KRPA dilakukan oleh Lembaga Keuangan Masjid (LKM) yang telah dibentuk oleh yayasan atau pengurus masjid.2. Kampung Cinta (love village)Kampung cinta adalah model kampung bahagia berbasis eko-teologi. Kampung ini dibangun melalui penguatan fungsi keluarga atau rumah tangga. Keakraban anggota masyarakat dijalin dengan memperkuat hubungan cinta antar sesama. Mulai dari cinta keluarga, cinta tetangga sampai kepada cinta sesama warga. Semua cinta itu dimulai dari penanaman nilai kasih sayang dalam rumahtangga. Fungsi rumahtangga yang menjadi sasaran utama adalah fungsi pendidikan dan pengasuhan anak melalui konsep hadanah (childcare).Hadanah yang berarti “memelihara dan mendidik anak”, berfungsi sebagai pelindung dalam pangkuan seorang ayah dan ibu bagi anak-anak mereka yang sedang membutuhkan kasih sayang. Mereka berkewajiban mendidik jiwa dan raganya sampai anak-anak mereka mandiri. Sehubungan dengan itu Al-Jurjani menyebut hal itu sebagai tarbiyah al-walad yaitu mencakup menjaga, memelihara dan melindungi (Khoirur Rofiq, 2021). Memelihara dan mendidik anak dengan penerapan konsep Hadanah dapat mengembangkan karakter anak secara komprehensif. Melalui kasih sayang orang tua, akan tertanam nilai-nilai cinta yang tulus dalam jiwa anak yang akan menjadi karakter anak dimasa datang.Diantara karekter cinta yang sangat mendasar adalah cinta lingkungan hidup, cinta sesama dan cinta tanah air. Dibalik cinta itu semua terdapat dasr cinta yang sangat mendasar yaitu cinta kepada Allah dan Rasulnya.Karakter cinta lingkungan merupakan salah satu karakter yang menunjukkan manusia tersebut peduli terhadap lingkungan sekitarnya, yang ditunjukkan dengan sikap dan tindakan untuk selalu berupaya dalam mencegah kerusakan pada lingkungan dan alam sekitarnya (Azzet, 2016). Ciri dari manusia yang memiliki karakter cinta lingkungan akan bertindak sebagaimana cinta mereka terhadap sesama manusia. Cinta tersebut dapat ditunjukkan pula dengan cara menjaga dan mengelola lingkungannya dengan baik agar tidak rusak atau tercemar.Disamping pengasuhan orang tua di rumahtangga, penanaman karakter cinta lingkungan juga melibatkan berbagai jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui upaya penanaman, pemahaman, dan kesadaran mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Sebab jenjang pendidikan anak usia dini merupakan masa usia terjadinya perkembangan bilogis dan psikologis serta kecerdasan anak secara luas.Fungsi pendidikan hadanah (childcare) sangat penting bagi keluarga di tengah perkembangan globalisasi modern. Dampak globalisasi telah mempengaruhi pola hubungan anak dengan orang tua. Anak-anak masa kini tumbuh dan berkembang dalam nuansa yang jauh berbeda dibandingkan generasi terdahulu. Orang tua tidak lagi menjadi model panutan dalam kehidupan anak padahal mereka sangat membutuhkan bimbingan dan kasih sayang untuk perkembangan jiwanya. Untuk itu, kebutuhan anak akan kasih sayang dan bimbingan orang tua harus diwujudkan dalam keluarga sehingga mereka menemukan jati diri melalui motivasi dan inspirasi religius dari dalam diri mereka sendiri.Konsep ini menciptakan iklim atau cakrawala baru yang memberikan kesempatan pada anak dengan arah yang jelas untuk menumbuhkan kepribadian mereka dalam iklim belajar yang penuh cinta, kegairahan/semangat, kesenangan dan kebahagiaan. Disini diharapkan akan lahir peribadi yang seimbang dan keluarga penuh cinta damai yang menjadi hiyasan hidup bagi orang tua.Terdapat tiga jenis gaya pengasuhan yang berkembang dalam keluarga di Kabupaten Kepualan Anambas yaitu: pengasuhan otoritatif, demokratis dan permisif. Pertama; Pengasuhan otoritatif atau otoriter; yaitu pengasuhan yang dilakukan oleh orang tua dengan tegas dan tidak memberikan kesempatan kepada anak mengemukakan alasan dan menyampaikan aspirasi terhadap alasan-alasan penyimpangan atau kebaikan yang dilakukan. Aturan dalam keluarga yang ada hanyalah dalam berbentuk “perintah dan larangan”.Kedua, Pengasuhan demokratis, pengasuhan orang tua sangat longgar dan selalu memberikan kepada anak untuk beralasan dalam membela diri terhadap perilaku yang dilakukan. Sedangkan ketiga, pengasuhan permisif, di mana orang tua membiarkan anak-anak mereka mengekspresikan diri tanpa menetapkan aturan atau harapan yang jelas mengenai perilaku mereka.Tiga jenis pengasuhan tersebut belum memiliki dampak yang membanggakan. Sehingga diperlukan model pengasuhan yang memiliki pola ke-seimbangan dalam mendidik anak. Hadanah adalah salah satu model alternatif yang mengembangkan model keseimbangan tersebut. Pengasuhan model hadanah ini memperhatikan fase perkembangan jiwa anak secara seimbang komprehensif.Beberapa fase dapat dijelaskan sebagai berikut; a) fase rada’ah (penyusuan), yaitu tahapan anak yang belum mencapai usia dua tahun. b) fase haḍānah (pengasuhan dan pemeliharaan), yaitu tahapan anak yang belum mumayyiz (diantara umur di bawah tujuh tahun). c) Fase kafalah (penjagaan dan perlindungan) yaitu bagi anak-anak yang sudah mumayyiz (usia tujuh atau delapan tahun) tapi masih belum baligh. d) Fase kifayah (memenuhi keperluan) yaitu bagi anak sudah mencapai usia dewasa dan sudah mandiri serta bisa memenuhi keperluannya sendiri.Dalam konsep kampung cinta disamping memperhatikan fase perkembangan jiwa anak di atas, pola asuh orang di landasi dengan sikap penuh kelembutan, ketoladanan dan pembiasaan (habituation). Ketoladan dan pembiasaan menjadi kerangka acuan dalam setiap pengasuhan. Anak dibimbing dan didampingi untuk menjawab soal-soal kehidupan dengan melaksanakan langsung contoh perilaku sosial aktual seperti menerapkan nilai-nilai akhlak yang berlaku di masyarakat. Model pengasuhan ini bertujuan membentuk kesadaran religi dan wawasan eko-teologi terhadap masa depan anak.Disamping itu setiap orang tua mencontohkan tata cara kehidupan sosial keagamaan dalam pengasuhan anak. Evaluasi dan pemantauan orang tua dilakukan secara terpadu dengan lembaga pendidikan. Masyarakat dapat terlibat dalam mengevaluasi perilaku anak dalam konteks sosial mereka, dan ikut memastikan bahwa hasil pendidikan keluarga dan pendidikan di luar keluarga dinilai secara kolektif, sehingga mendorong pencapaian tujuan pendidikan dan pengasuhan anak dalam keluarga. Melalui pengasuhan tersebut nilai-nilai cinta anak dapat berkembang seiring dengan perilaku sosial dalam lingkungan yang saling mencintai.3. Kampung Cerdas (smart village)Kampung cerdas (smart village) merupakan konsep pengembangan pendidikan sosial berkelanjutan. Konsep ini di inspirasi oleh pengembangan Education Sustainable Development (ESD) yang menjadi inti dari komitmen untuk membangun masa depan generasi. Dalam literatur, Education Sustainable Development (EDS) secara umum dipandang sebagai pendekatan dalam pendidikan yang memungkinkan berkembangnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang mendukung pembangunan berkelanjutan (Hajdukiewicz & Pera;2020).Sebagaimana yang kita jelaskan di atas, kabupaten Kepulauan Anambas memiliki potensi daerah yang dapat menjaga eksistensi kawasan biru ditengah perkembangan global. Dengan potensi tersebut pengembangan penduduk atau masyarakat yang kurang atau belum mampu mengantisipasi dan mengakomodir fenomena perkembangan aktifitas pendidikan, mereka ditawarkan dengan konsep smart village.Kampung cerdas dikembangkan dengan ciri khas kepulauan dengan keunggulan pengembangan masyarakat desa. Konsep kampung cerdas ini sebagai upaya penerapan dari pembangunan kecerdasan sosial berkelanjutan. Kampung cerdas merupakan konsep kampung yang menggunakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menghubungkan, pemantauan dan pengendalian berbagai sumber daya yang ada secara efektif dan efisien dalam rangka memaksimalkan pendidikan masyarakat. Walaupun sebagian daerah di kepulauan Anambas belum memiliki akses komunikasi (internet) yang memadai. Untuk aksi ini di dukung oleh pengembangan akses transfortasi laut. Laut menjadi medan utama tempat melakukan aktivitas masyarakat dalam kehidupannya.Masyarakat Kepulauan Anambas memiliki beragam pilihan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan tinggi walaupun sangat terbatas. Hal ini mendorong kesetaraan pendidikan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Tidak ada anggota keluarga dalam masyarakat yang putus sekolah. Konsep ini mendukung gagasan pendidikan seumur hidup (lifelong education). Setiap siswa di sekolah atau madrasah harus memiliki kemampuan literasi pendidikan yang mandiri.Literasi yang ditanamkan mencakup kesenangan membaca dan menulis, yang diaktualisasikan menjadi praktik seumur hidup. Motto yang dicanangkan adalah "Membaca kesenanganku, "menulis adalah hobi ku." Motto ini tercipta dalam keluarga. Anak-anak yang menyukai membaca dan menulis berarti memiliki keterampilan literasi tertinggi dan berhak mendapatkan pengakuan dari orang tua dan lembaga pendidikan tempat mereka bersekolah. Dalam situasi ini, orang tua mengevaluasi anak-anak mereka serta diri mereka sendiri secara mandiri. Penilaian melibatkan pertukaran timbal balik, memastikan bahwa komunikasi antara orang tua dan anak tetap transparan (jujur), lugas dan terbuka.Menurut Giffinger, et al. dkk (2007); konsep kampung cerdas (modifikasi dari istilah kota cerdas) meliputi enam dimensi sebagai berikut; 1) Smart people atau masyarakat yang cerdas mencakup aspek kreativitas sebagai kekayaan lokal, 2) Smart environment atau lingkungan yang cerdas meliputi aspek sumber daya dan keberlanjutan, 3) Smart government atau pemerintahan yang cerdas melibatkan partisipasi warga kampung/kota dan sekaligus usaha pemberdayaan warga, 4) Smart living atau kehidupan yang cerdas adalah masyarakat yang mengembangkan budaya setempat serta meningkatkan kualitas kehidupan warga kampung/kota, 5) Smart mobility atau mobilitas yang cerdas berarti sinergi dari infrastruktur dan transportasi, dan 6) Smart economy atau ekonomi cerdas meliputi inovasi dan daya saing.Dari konsep diatas, potensi daerah dapat dikembangkan melalui pembinaan mandiri lembaga-lembaga keluarga dan lembaga pendidikan. Dengan kolaborasi antar berbagai pihak, Kemenag dan lembaga pendidikan merencanakan aksi bersama untuk mewujudkan visi dan Misi pembangunan agama daerah. Diantara visi yang dikembangkan adalah membangun masyarakat yang bebas buta aksara Al-Quran. Dalam visi ini, melalui Tim terpadu merencanakan aksi penguatan dengan mencanangkan kampung buta aksara Al-Quran.Langkah-langkah yang ditetapkan mencakup pemberdayaan Qari/Qari'ah (ulama agama) dan imam masjid untuk membentuk kelompok baca Al-Quran yang berkelanjutan. Membaca Al-Quran tidak terbatas pada acara-acara tertentu seperti MTQ/STQ; hal itu dapat dilakukan kapan saja, baik yang direncanakan maupun spontanitas, dalam kelompok maupun secara individu. Kegiatan membaca Al-Quran/kitab suci terus dilakukan secara berkelanjutan di tempat-tempat ibadah/masjid, agar mendorong praktik membaca Al-Quran/kitab suci di berbagai kampung. Aksi ini disebut sebagai kampung mengaji.4. Kampung Religi (religious village)Kampung religi adalah wujud dari konsep kesadaran semesta. Dalam kampung religi masayarakat memiliki pondasi religious yang kuat melalui penguatan iman dan takwa dengan menggalakan fungsi rumah ibadah sebagai wadah pendidikan. Setiap warga masyarakat tercatat sebagai anggota jamaah pada setiap rumah ibadah terdekat. Rumah ibadah menjadi sumber informasi dan edukasi dalam membangun ilmu pengetahuan agama dan umum.Fungsi rumah ibadah sebagai tempat pelayanan umat dalam segala kebutuhan di samping kebutuhan spiritual. Jamaah diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri untuk belajar agama secara mandiri. Mereka boleh memilih guru atau ustaz yang mereka sukai untuk dijadikan panutan dalam belajar. Seluruh anggota masyarakat wajib menjadi jamaah tetap menurut agama masing-masing. Seluruh umat beragama wajib mampu membaca kitab sucinya masing-masing. Untuk meningkatkan pandai membaca kitab suci dilakukan dengan program kampung mengaji sebagaimana kita sebutkan di atas. Untuk mengevaluasi baca kitab, dilakukan dalam MTQ/LBK lintas agama.Dalam kampung religi, interaksi sosial dalam konteks diversitas tidak dapat dipisahkan dari keragaman budaya, adat istiadat, bahasa, dan agama. Keanekaragaman yang dimiliki oleh masyarakat dapat mempererat integrasi sosial dan toleransi secara aktif. Bagian terpenting dalam sistem sosio-kultural kampung religi masyarakat di ramaikan dengan aktivitas dan kreatifitas berkaitan dengan agama, adat dan budaya. Meminjam istilah, Pandie, hal ini merupakan prinsip “satu tungku tiga batu”, yang mana batu terdiri dari pemerintah, adat, dan agama di dalamnya (Pandie; 2018).Dalam kampung religi, kelompok etno religius merupakan sebuah kelompok etnis dari orang-orang yang anggota-anggotanya disatukan oleh latar belakang agama dan etnis yang berbeda. Etno religi disini dipahami bahwa susatu kelompok penduduk atau masyarakat yang tergabung berkat perbedaan latar belakang etnis dan agama yang dianutnya. Perbedaan keyakinan menjadi kesepakatan bersama yang wajib dijunjung tinggi. Antar umat beragama saling menerima dengan lapang dada setiap konsep ajaran dan syari’at agama masing-masing walaupun bertentangan satu sama lain.Dalam konsepnya, kampung religi dikembangkan dengan baik dan bijak serta dapat diselaraskan dengan nilai-nilai social budaya yang ada, dengan kata kuncinya yaitu tetap mengedepankan tenggang rasa dan toleransi yang tinggi. Kampung religi dapat bersatu untuk terus mengembangkan dan meningkatkan apa tujuan yang ingin dicapai oleh agama dengan dorongan semangat antar individu di dalamnya.Jadi, kampung religi menggambarkan sikap masyarakat yang selalu berorientasi dengan motivasi iman dan taqwa. Keta’atan sosial, moral (akhlak) dan spiritual terpadu dalam masing-masing keyakinan atau keimanan warga masyarakat. Seluruh anggota masyarakat di dorong untuk tidak menggunakan waktu-waktu ibadah untuk aktivitas lain. Dalam hal ini umpamanya diperkuat oleh edaran wakil Bupati Kepulauan Anambas tentang himbauan sholat berjamaah (muslim) bagi aparatur pemerintah. Antar umat beragama selalu terjalin komunikasi sosial yang santun. Setiap tokoh agama menjadi pengawas moralitas agamanya masing-masing dengan selalu berkoordinasi dengan lembaga agama dan pendidikan di masyarakat. Tokoh agama menjadi guru teladan dalam membimbing umat dalam interaksi sosial dalam setiap kelompok masyarakat.Setiap tempat ibadah memiliki wewenang untuk menilai efektivitas pengajaran keagamaan jemaatnya. Pimpinan atau pengelola tempat ibadah berwenang untuk mengkategorikan jemaat berdasarkan jumlah kehadiran. Kategori jemaat terdiri dari jemaat tetap, sementara, dan musiman. Informasi terbaru tentang klasifikasi jemaat menurut kategori-kategori ini dibagikan secara berkala agar semua anggota tetap mendapat informasi. Jemaat tetap berhak atas fasilitas ibadah yang layak yang memenuhi kebutuhan mendesak mereka. Pendidikan jamaah terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk menjamin kompetensi teknis dan keahlian mereka dalam melaksanakan tugas di tempatnya masing-masing, termasuk kemampuan teknis, manajerial, dan konseptual. Metode pengembangan jamaah meliputi pelatihan, pendidikan, dan ceramah. Setelah menyelesaikan pendidikan, mereka menerima sertifikat dari Lembaga Pendidikan Masjid (LPM), yang diakui oleh lembaga pemerintah. Dalam konteks ini, pendidikan masjid beroperasi mirip dengan lembaga pendidikan formal dengan tujuan hasil yang telah ditentukan. ***