Kemenag Anambas dan Kejari Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Anambas dan Kejari Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (15/10/2026). Kunjungan ini dalam rangka membahas tindak lanjut kerja sama antara Kejari, Kemenag, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas, Dwi Dutha Arie Sampurna, yang diterima langsung oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Ikhwan, didampingi staf Bimas Islam, H. Muhammad Abdul Qodir Harahap.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah tindak lanjut untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk pemutakhiran data serta analisis terhadap berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemutakhiran data dan identifikasi kendala dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga langkah penyelesaian dapat dirumuskan secara tepat dan terarah melalui koordinasi lintas lembaga.

Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan rapat lanjutan yang diinisiasi oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas dengan melibatkan tiga lembaga, yaitu Kejari, Kementerian Agama, BPN serta Kantor Urusan Agama. Dalam rapat tersebut, akan dibahas penyusunan skala prioritas sebagai dasar pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sinergi ketiga lembaga ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, membantu mengidentifikasi solusi atas berbagai kendala administrasi maupun pertanahan, serta mendorong kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen mendukung upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf agar pengelolaan aset wakaf semakin tertib, terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

#Umum
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT