Semiotika Keagamaan dan Penanganan Ancaman Narkotika dalam Keluarga

Semiotika Keagamaan dan Penanganan Ancaman Narkotika dalam Keluarga

Oleh: Dr. H. Muhammad Nasir, S.Ag. MH, Kakan Kemenag Anamba

Dalam rangka memperingati Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (HANI) pada 26 Juni 2026 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan aksi kampanye melalui khotbah Jumat secara serentak di seluruh Indonesia, dengan fokus pada bahaya narkoba serta upaya menjaga kelangsungan generasi penerus bangsa.

Inisiatif ini sungguh menginspirasi, khususnya terkait komitmen untuk melindungi generasi masa depan dari bahaya narkotika.

Di Indonesia, peredaran narkotika telah berdampak pada kalangan remaja, yang merupakan simbol masa depan bangsa. Maraknya peredaran narkoba ilegal merupakan persoalan yang mengkhawatirkan banyak kalangan. Indonesia telah menjadi target pasar bagi perdagangan narkoba dari negara lain karena prospek pasarnya yang menjanjikan (Puspitosari, 2007).

Sinta Herindrasti (2018) dalam penelitiannya menegaskan bahwa Indonesia telah beralih status dari negara transit menjadi negara tujuan perdagangan narkoba ilegal. Perubahan ini disebabkan oleh posisi geografis Indonesia yang sangat strategis, yakni terletak di antara benua Asia dan Australia (Lusia Sinta Herindrasti, 2018). Statistik menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia berusia 15 hingga 64 tahun akan mencapai 199 juta jiwa pada periode 2025–2026. Angka ini mencakup sekitar 68,95% hingga 69,52% dari total perkiraan populasi nasional, yang diproyeksikan berada di kisaran 284 juta hingga 288 juta jiwa. Ironisnya, diperkirakan sekitar 4,15 juta orang akan terpapar narkoba dalam kurun waktu tersebut, khususnya di kalangan usia produktif atau kaum muda berusia 15–25 tahun. Selain itu, terdapat total 312.000 pelajar dan mahasiswa yang terdampak narkoba. Akibatnya, kaum muda menjadi kelompok demografis yang paling rentan terhadap risiko narkoba, meskipun mereka sedang berada di masa-masa prima kehidupan mereka. Individu berusia 15 hingga 35 tahun - termasuk generasi Milenial dan Gen Z - menghadapi risiko penyalahgunaan narkoba tertinggi; secara spesifik, tercatat ada 3,4 juta "pengguna dalam satu tahun terakhir" dan 1 juta "pengguna dalam satu bulan terakhir". (sumber: BNN) Menghadapi situasi demikian, langkah MUI untuk memulai kampanye pencegahan melalui khotbah Jumat secara serentak di seluruh Indonesia merupakan tindakan yang positif dan informatif. Mengingat bahwa masalah narkoba bukanlah hal baru, penulis mengusulkan khutbah serentak tersebut sejatinya dilakukan secara berkelanjutan setiap jum’at atau dua kali jum’at dan setiap hari minggu di rumah ibadah nonIslam lainnya. Disamping itu, karena masalah narkoba telah mengakar kuat di setiap lapisan masyarakat, penanganannya memerlukan strategi yang komprehensif; pendekatan yang disarankan antara lain mencakup perspektif semiotika keagamaan serta penguatan fungsi keluarga. Pertama, Semiotika Keagamaan Semiotika keagamaan adalah metode yang berfokus pada analisis tanda serta fungsinya dalam mengungkapkan makna dalam konteks keagamaan. Dalam semiotika, cakupan tanda melampaui bahasa (baik lisan maupun tulisan) dan mencakup warna, gambar, gestur, bunyi, serta benda-benda nyata di sekitar kita. Gagasan ini sering digunakan untuk mengungkap makna tersembunyi dalam berbagai fenomena, media (seperti film dan iklan), serta aspek-aspek budaya dan keagamaan. Di Indonesia Narkoba telah menjadi penomena sosial keagamaan yang sangat masif. Berbagai pencegahan telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun institusi sosial seperti keluarga. Bimbingan orang tua dalam keluarga dan bahkan aturan sosial kemasyarakatan yang dicanangkan pemerintah pun telah diupayakan. Namun belum mampu menjawab dan memberikan solusi efektif sesuai yang harapan. Dalam Islam, kitab suci AlQur'an memuat banyak ayat - berupa petunjuk dan peringatan dari Allah (SWT) - yang mengingatkan manusia untuk menjauhi bahaya serta dampak buruk penyalahgunaan Narkoba (seperti dalam Surah Al-Baqarah 2:219 dan Surah Al-Ma'idah 5:90–91). Ayat-ayat tersebut memandang penggunaan zat yang memabukkan (seperti narkoba) dan perjudian sebagai pelanggaran berat. Dalam ayat ini Allah menunjukan peringatan keras terhadap manusia yang melanggar ketentuan Allah SWT dalam hal narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. Di sini agama berperan membimbing umat manusia serta melindungi individu agar tidak terjerumus atau tersesat akibat bahaya penggunaan narkoba di tengah masyarakat. Singkatnya, ayat diatas - menjadi tanda peringatan - melarang manusia menyalahgunakan narkoba dan zat-zat sejenis, yang semestinya dijauhi. Narkotika telah menjadi penomena global dan menjadi perhatian dunia yang membutuhkan penanganan yang serius. Hal ini tercermin dari penetapan Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, yang dikenal sebagai Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI).

Penetapan HANI menunjukkan komitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menjadi landasan bagi upaya peningkatan kesejahteraan mental dan spiritual bangsa, serta sarana untuk meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Diperingati setiap tahun pada 26 Juni, Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba merupakan momentum global yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terhadap individu maupun masyarakat. HANI menjadi wadah penting untuk mendorong upaya pencegahan, pengobatan, dan pemberian bantuan bagi mereka yang terdampak kecanduan.

Dengan memahami konteks peringatan ini, menghargai pentingnya kesadaran, mengenali gejala kecanduan, serta menekankan perlunya bantuan profesional, kita diharapkan dapat mencapai kemajuan berarti dalam mengatasi masalah yang kian meningkat ini.

Sejak awal penetapannya, peringatan hari ini telah berkembang hingga mencakup berbagai aspek penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. Setiap tahun, Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menetapkan tema guna meningkatkan kesadaran global mengenai masalah-masalah spesifik terkait penyalahgunaan dan perdagangan ilegal narkoba.

Tema-tema yang diusung sangat beragam - mulai dari "Upaya Global demi Masyarakat Sehat Bebas Narkoba" hingga "Keadilan melalui Kesehatan." Tema "Keadilan demi Kesehatan" menekankan keterkaitan antara kesehatan dan keadilan dalam mengatasi berbagai tantangan terkait narkoba.

Berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, memperingati Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba melalui beragam kegiatan dan program. Inisiatif-inisiatif ini mencakup kampanye kesadaran, program edukasi, pertemuan komunitas, serta dialog kebijakan. Pihak berwenang, LSM, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat turut berperan dalam memajukan tujuan peringatan ini serta menyebarluaskan pesan-pesannya.

Kesadaran adalah kondisi tahu, mau, dan mengerti dengan dirinya sendiri. Kesadaran merupakan pemahaman secara utuh mengenai jati diri yang memberikan ruang seluas-luasnya untuk bertindak dan berperilaku sejalan dengan kemampuan dan batas-batasan yang melekat dalam diri seseorang. Salah satu bentuk kesadaran tersebut adalah dalam kaitanya dengan kesadaran beragama yaitu suatu kondisi yang mengerti, memahami, menghayati, dan melaksanakan seluruh ajaran agama secara benar dan konsisten di dalam aktivitasnya sehari-hari.

Melalui kesadaran agama, manusia dapat menghayati bahwa narkoba dan obat-obatan terlarang merupakan larangan Tuhan yang wajib di hindari.

Orang yang memiliki kesadaran agama, berarti ia memiliki iman yang kuat dan sebaliknya seseorang yang kehilangan kesadaran saat itu ia telah kehilangan iman. Iman merupakan tanda seseorang berkesadaran. Sebab itu dalam konsep semiotika agama membangkitkan kembali kesadaran agama dalam diri manusia menjadi kunci utama dalam pencegahan narkoba bagi diri seseorang.

Membangkitkan kesadaran beragama merupakan suatu proses dari akumulasi seluruh pengalaman hidup yang dikenali sebagai refleksi dari falsafah dan pandangan hidup, sehingga menghadirkan nilai-nilai yang positif. Nashori (1989) menyebutkan bahwa kondisi sadar sebagai proses pendewasaan hasil dari perkembangan watak keberagamaan dan dilanjutkan sebagai perjalanan spiritual.

Watak keagamaan adalah simbol seseorang sebagai manusia. Jika watak itu tidak dimiliki maka ketika itu manusia tidak disebut manusia. Watak akan menunjukkan tingkahlaku, jika watak agama yang menonjol maka manusia itu memiliki kesadaran. Ia akan mampu membedakan mana yang halal dan haram, yang baik dan buruk. Orang-orang yang memiliki kesadaran mampu berpikir rasional dengan akal sehatnya. Namun manusia tidak cukup hidup dengan akal rasional tanpa kesadaran.

Erns Cassirer (1992) menyebutkan bahwa manusia bukan hanya animal rational, melainkan lebih tepat disebut sebagai animal syimbolicum. Perbedaan menonjol antara manusia dengan makhluk lain terlatak pada tingkahlaku simbolis dan usahanya menciptakan satuan-satuan fungsional dengan menggunakan symbol-simbol untuk menyesuaikan diri secara memadai terhadap alam sekitarnya (Louis O, Kattsoff, 1992). Begitupun dengan karya-karya yang dicapai manusia di bidang kebudayaan dengan segala kekayaan dan keragaman tergantung kepada kemammpuan khusus untuk menciptakan symbol-simbol.

Dalam artikel ini semiotika agama dipahami sebagai konsep untuk mempertegas symbol agama secara intens dan genuine mengenai berbagai tanda atau petunjuk agama terkait dengan problem Narkoba. Konsep ini sangat penting karena Indonesia yang mayoritas beragama Islam akan lebih efektif jika agama dijadikan petunjuk yang diikuti dalam menyelesaikan problem narkoba yang sangat marak. Hal ini semakin urgen untuk dibumikan berdasar fenomena umat Islam yang sering memformat syimbol-syimbol sebagai ideologi. Artinya umat beragama akan lebih menyadari dan takut kepada Tuhan jika ia melanggar tanda-tanda (ayat) ketentuan agama.

Kedua, Penguatan Fungsi Keluarga

Diantara penguatan fungsi keluarga yang dapat dilakukan, adalah:

 

1. Penanaman dan Penguatan Psiko-religius Sejak Usia Dini Penanaman dan penguatan aspek psiko-religius sejak usia dini dalam penanganan dan pencegahan Narkoba merupakan faktor yang sangat penting. Aspek psiko-religius berfungsi sebagai penguatan komitmen agama dalam memandu aktifitas hidup manusia. Menurut penelitian Clinebel (1980) menyebutkan bahwa pada setiap diri terdapat kebutuhan dasar kerohanian (basic spiritual needs). Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, mereka mencarinya dengan jalan menyalahgunakan narkoba. Tahun 1990 Larson dkk, melakukan penelitian serupa menemukan bahwa remaja yang komitmen agamanya lemah, mempunyai resiko empat kali lebih besar untuk menyalahgunakan narkoba dibanding dengan remaja yang komitmen agamanya kuat. Psiko-religius sebagai asfek yang sangat khusus ditanamkan agar komitmen agama tumbuh dengan kuat. Hal ini akan meneguhkan kuatnya kehidupan beragama dalam keluarga sehingga ketaatan menjalan ibadah dapat termotivasi dari dalam diri manusia. Disini agama berfungsi sebagai interventive. Pencegahan berbasis agama diberikan sebelum seseorang terpengaruh oleh lingkungan. Menurut Prof. Dadang Hawari (1999) bagi yang sudah menderita atau sudah terpangaruh penyalahgunaan narkoba, dapat diselesaikan dengan menjalani detoksifikasi, psikoterapi, dan selanjutnya pada tahapan rehabilitasi. Selain berbentuk terapi non-medik, mereka diperbanyak melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan, seperti berdo’a, melakukan riyadhah/ibadah untuk meningkatkan spiritualitas maka hasilnya akan lebih baik daripada hanya terapi medik psikiatrik saja. Jadi dalam hal ini dapat dilakukan modifikasi kombinasi antara ilmu pengetahuan kedokteran (medik psikiatrik) dengan agama (psiko-religius). 2. Penguatan Psiko-sosial Keluarga Penguatan psikososial keluarga, mempunyai dampak besar dalam mengedukasi penyalah gunaan narkoba. Diantara asfek psikososial yang menjadi factor konstributif terjadinya penyalahgunaan Narkoba adalah keutuhan dan keharmonisan keluarga. Keluaraga wajib menjadi tempat membangun kebahagiaan bersama bagi anggota keluarga. Di dalam keluarga terdapat hubungan antar peribadi dan antar anggota keluarga yang hangat sebagai bentuk hubungan sosial terkecil walaupun kesibukan orang tua selalu menjadi alasan klasik. Memang tidak ada keluarga sa’at ini tanpa kesibukan. Apalagi kalau hanya kesibukan yang tidak produktif yang melemahkan kekuatan hubungan emosional keluarga. Hari-hari hanya dihabiskan waktu untuk memposting di FB, WA dan seterusnya. Hal ini tentu sangat merugikan dan akan berdampak bagi lemahnya hubungan social keluarga. Pendekatan psiko-sosial keluarga sebagai upaya membangun kekuatan emosional telah dimulai sejak 1960, terutama sejak dilakukan penelitian oleh Pattison (1980). Penelitian ini menyimpulkan bahwa kondisi keluarga yang tidak baik (disfungsi keluarga) merupakan factor konstribusi bagi terjadinya penyelahgunaan Narkoba. Beberapa hal yang menjadi penyebabnya adalah: a) kematian orang tua (broken home by death), b) kedua orang tua bercerai atau pisah (broken home by divorce/separation), c) hubungan kedua orang tua (ayah dan ibu) tidak harmonis (poor marriage), d) hubungan antara orang tua dengan anak tidak baik atau buruk (poor parent-cchild relationship), e) sauna rumahtangga yang tegang (high tension), f) suasana rumahtangga tanpa kehangatan (low warmth), g) orang tua sibuk dan jarang di rumah (absence), h) orang tua mempunyai kelainan kepribadian (personality disorder). Dalam kampanye keluarga sehat dan bahagia sebagai tindak lanjut penelitian Stinnet dan John DeFrain tahun 1987, dalam penelitiannya yang berjudul The National Study on Famly Streghth, menyebutkan enam rumusan agar keluarga terhindar dari keterlibatan penyalahgunaan Narkoba yaitu: 1) kehidupan keagamaan dalam keluarja berjalan dengan baik, 2) mempunyai waktu bersama sesama anggota keluarga, 3) mempunyai komunikasi yang baik antar anggota keluarga, 4) saling harga menghargai antar anggota keluarga, 5) masing-masing anggota keluarga merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai suatu ikatan kelompok, dan ikatan kelompok ini kuat, erat dan tidak longgar, 6) bila terjadi permaslahan dalam keluarga dapat diselesaikan secara positif dan konstruktif. Selain meningkatkan fungsi keluarga, hal ini perlu didukung dengan penegakan hukum yang diperkuat. 3. Penguatan Penegakan Hukum bagi Oknum Aparat Terlibat (officials involved). Indonesia sebagai negara hukum, telah banyak menetapkan peraturan perundang-undangan tentang narkoba. Walaupun demikian, realitas menunjukan penegakan hukum jika tidak diimbangi dengan ketegasan hukum akan berdampak pada lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Apalagi masalah hukum penyalahgunaan narkoba yang memiliki dimensi yang luas dan kompleks, mencakup aspek medis, psikiatri, kesehatan mental, serta psikososial. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak struktur kehidupan keluarga, komunitas, dan lingkungan pendidikan, serta menjadi ancaman serius bagi kelangsungan pembangunan masa depan bangsa dan negara. Untuk menanggulangi permasalahan ini, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Di sini keterlibatan aparat sangat urgen karena mereka adalah para penegak hukum yang bertanggungjawab. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam inisiasi pencegahan narkoba pada dasarnya merupakan kewajiban resmi negara. Namun, ketika dihadapkan pada peluang untuk memperoleh keuntungan secara ilegal, bisa jadi terdapat oknum aparat yang tidak mempu menjaga integritas sehingga tergoda untuk terlibat dalam perdagangan narkoba atau bahkan memberikan perlindungan kepada para pelaku pelanggaran. Aparat penegak hukum - terutama mereka yang tidak memiliki integritas - dapat menghambat efektivitas upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba serta merintangi pencapaian tujuan pencegahannya. Untuk itu aparat yang terlibat sejatinya mendapatkan hukuman yang lebih berat. Keberadaan aparat yang berwenang merupakan hal yang sangat penting dalam penegakan hukum. Mereka wajib memiliki Integritas yang mapan agar upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat berjalan secara efektif, khususnya saat mereka memberikan layanan dan rehabilitasi yang sesuai dengan standar hukum yang telah ditetapkan. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan - sebuah proses yang berfokus pada rehabilitasi warga binaan, petugas pemasyarakatan, melalui program-program yang diwajibkan secara hukum - berkaitan erat dengan tugas dan fungsi para pejabat dalam menjamin pencegahan yang efisien. Kendati demikian, masih terdapat kasus di mana oknum aparat penegak hukum, terlibat dalam pelanggaran yang menyimpang dari tugas profesional mereka. Penyelewengan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian umpamanya, mereka telah melanggar ketentuan disiplin yang mengatur anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab itu, penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangatlah penting demi keberhasilan pelaksanaan tugas serta terwujudnya profesionalisme di lingkungan institusi tersebut. Penegakan hukum tidak dapat berjalan secara efektif apabila oknum aparat penegak hukumnya tidak memiliki integritas, disiplin dan profesionalisme. Peran kepolisian dalam penegakan hukum mencakup pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, khususnya terkait tindak pidana narkoba baik pengedar maupun pengguna. Selain itu, untuk menangani kejahatan terkait narkoba secara lebih efektif, aparat penegak hukum - seperti jaksa, hakim, dan petugas kepolisian - perlu mengembangkan pendekatan bijak yang berlandaskan pada pemahaman dan keyakinan agama yang mendalam. Mereka harus tetap teguh menghadapi godaan, baik dari dalam maupun luar, sembari berupaya memberantas peredaran gelap narkoba ilegal di seluruh penjuru negeri. Tekad yang kokoh ini didasari dengan keyakinan agama yang mendalam. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menunjukkan integritas yang tinggi dengan menjunjung tinggi kebenaran hukum yang didasari oleh keyakinan agama yang teguh, dengan harapan agar di masa depan tidak ada lagi aparat terlibat (officials involved) dalam pelanggaran serupa. Pada akhirnya, kekuatan iman, hakikat keluarga, serta integritas yang kuat dari aparat penegak hukum dalam menangani masalah narkoba akan menjadi faktor kunci dalam memberantas kejahatan narkotika dalam keluarga demi mewujudkan cita-cita bangsa yang kita cintai. ***

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT