Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan Pembinaan Da'i Da'iyah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Anambas. Rabu, (14/05/2025).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas, H.Muhammad Nasir menegaskan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan untuk masuk pada Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), dan kedisiplinan menjadi salah satu standart penilaian. Hal ini disampaikan saat apel pagi di Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Anambas. Kamis, (15/05/2025).
Da'i Da'iyah mempunyai peran serta posisi yang krusial atau penting dalam menyampaikan dan menyebarluaskan dakwah saat ini. Da'i dan Da'iyah juga merupakan mitra Kementerian Agama untuk menyampaikan dan meyebarluaskan informasi terkait keagamaan kepada masyarakat lewat kajian baik secara langsung maupun daring ( online ).
Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru mata pelajaran (maple) umum segera dibuka. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa proses pendaftaran dibuka selama tiga hari melalui EMIS GTK Madrasah.
12 Jemaah haji Kabupaten Kepulauan Anambas yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M masuk gelombang 1 Haji dalam Kelompok Terbang ( Kloter) 1 dan 2 Embarkasi Batam (BTH) ini melaksanakan Haji Tamattu' yakni mendahulukan Ibadah Umrah daripada Ibadah Haji sehingga sesuai ketentuan bagi jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu diwajibkan membayar Dam Nusuk.